Modul  7.    KEKUASAAN NEGARA, PEMERINTAH DAN DESENTRALISASI PENDIDIKAN 
1.      KONSEP KEKUASAAN NEGARA
·               Konsep kekuasaan Negara berawal dari teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan Negara, kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat.
·               Kemerosotan
 teori kedaulatan Tuhan berasal dari pertentangan yang timbul dari 
konsepsi bahwa raja bertindak atas nama Tuhan dengan kekuasaan yang 
tidak terkontrol, maka melahirkan diktatorisme. Kondisi ini antara lain 
menjadi factor munculnya dan berkembangnya teori kedaulatan Negara.
·               Teori
 kedaulatan Negara menyatakan bahwa kekuasaan hanya ada pad Negara baik 
bersifat absolute maupun terbatas. Disamping factor-faktor 
kemasyarakatan juga ada factor ideal yaitu hokum, kesadaran hokum dan 
rasa keadilan.
·               Teori
 kedaulatan Hukum menyatakan bahwa yang memiliki kekuasaan tertinggi 
dalam suatu Negara adalah hokum, kedaulatan itu berada ditangan hokum 
bahkan yang merupakan kekuasaan tertinggi di dalam suatu Negara itu 
adalah hokum itu sendiri.
·               Teori
 kedaulatan Rakyat menyatakan bahwa yang memiliki kedaulatan itu adalah 
rakyat, hal ini mlahirkan teori demokrasi yang berkembang mempengaruhi 
terhadap perkembangan sistem pemerintahan yang modern.
·               Tuntutan
 reformasi sebagai alat control penyimpangan penggunaan kekuasaan, namun
 dalam kenyataannya cenderung dijadikan perebutan kekuasaan oleh para 
elit politik sehingga belum menunjukkan arah yang sebenarnya.
·               Perkembangan
 teori kedaulatan yang berhubungan tersebut bahkan berkembang atas dasar
 kritik kelemahan dari suatu teori kedaulatan, bahkan lahirnya suatu 
teori kedaulatan merupakan koreksi dari penyempurnaan dari teori 
kedaulatan yang lain.
2.      PEMBELAJARAN KONSEP KEKUASAAN DAN PEMERINTAHAN NEGARA
Untuk mewujudkan tujuan Negara sangat terkait dengan kekuasaan dan penyelenggaraan pemerintahan Negara;
- Negara sebagai organisasi kekuasaan yang tertinggi dalam masyarakat, kekuasaaan tersebut dijalankan oleh suatu sistem pemerintahan. Selanjutnya pemerintah memiliki kekuasaan yang diberikan oleh Negara untuk mencapai tujuan Negara harus melalui mekanisme sistem politik;
 - Kekuasaan Negara dalam perwujudannya harus melalui sistem yang dilengkapi dengan alat control yang kuat dan efektif, maka diperhatikan alat control yang efektif pula. Pada umumnya pemegang kekuasaan cenderung tidak dapat menjalankan sesuai dengan prinsip dasar pemegang kekuasaan;
 - Kajian tentang kekuasaan dalam suatu Negara maka hal ini harus dibedakan dengan kekuasaan dan sistem pemerintahan, dan yang dimiliki oleh lembaga kenegaraan lainnya, karena derajat dan kekuatannya serta legitimasinya, kekuasaan Negara lebih tinggi daripada kekuasaan pemerintah;
 - Pembagian kekuasaan salah satu upaya untuk membatasi atau melemahkan kekuasaan penguasa, supaya kekuasan itu tidak disalahgunakan, sangat efektif untuk mencegah praktik penyalahgunaan kekuasaan atau bertindak otoriter;
 - Hubungan internasional dan lembaga internasional, seperti lembaga hak azasi manusia dapat memberikan control terhadap praktik penyalahgunaan kukuasaan, untuk itu dapat salah satu upaya membatasi kekuasaan terhadap sistem pemerintahan.
 
3.      HUBUNGAN OTONOMI DAERAH, DESENTRALISASI PENDIDIKAN SERTA PENINGKATAN PERAN DAN FUNGSI GURU IPS SD
Otonomi 
Daerah
 sebagai realisasi perwujudan dari azas desentralisasi akan membawa 
konsekuensi terhadap dampak penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam 
hal penetuan kebijakan bagi daerah yang bersangkutan termasuk terhadap 
penyelenggaraan kebijakan pendidikan. Konsep otonomi daerah merupakan 
bagian esensial pemerintahan desentralisasi, sedangkan otonomi daerah  adalah
 esensi pemerintahan desentralisasi. Pemerintahan desentralisasi tidak 
dapat dibayangkan tanpa esensi otonomi daerah. Sedangkan hakikat otonomi
 daerah itu adalah :
- hak mengurus rumah tangga sendiri bagi suatu daerah otonom. Hak tersebut bersumber dari wewenang pangkal dan urusan-urusan pemerintahan pusat yang diserahkan kepada daerah. Yang dimaksud sendiri di sini adalah penetapan kebijakan sendiri, pelaksanaan sendiri serta pembiayaan danpertanggungjawaban sendiri,. Inilah yang menjadi inti otonomi;
 - dalam kebebasan menjalankan hak mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri, daerah tidak dapat menjalankan dan wewenang otonominya itu di luar batas-batas wilayah daerahnya;
 - daerah tidak boleh mencampuri hak mengatur dan mngurus rumah tangga daerah lain sesuai wewenang pangkal dan urusan yang diserahkan padanya;
 - otonomi tidak membawahi otonomi daerah lain, hak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri tidak merupakan subordinasi hak mengatur dan mengurus rumah tangga daerah lain.
 
Sedangkan tujuan pemberian otonomi kepada daerah meliputi, 4 aspek, yaitu :
a)      dari
 segi politik adalah untuk mengikutsertakan dan menyalurkan inspirasi 
dan aspirasi masyarakat, baik untuk kepentingan daerah sendiri maupun 
untuk mendukungpolitik dan kebijaksanaan nasional dalam rangka 
pembangunan dan proses demokratisasi di lapisan bawah;
b)     dari
 segi manajemen pemerintahan adalah untuk meningkatkan day guna dan 
hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam memberikan 
pelayanan terhadap masyarakat dengan memperluas jenis-jenis pelayanan 
dalam berbagai bidang kebutuhan masyarakat.
c)      Dari
 segi kemasyarakatan, untuk meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan 
kemandirian masyarkat dengan melakukan usaha pemberdayaan masyarakat, 
sehingga masyarakat makin mandiri, tidak terllalu banyak bergantung pada
 pemberian pemerintayh serta memiliki daya saing yang kuat dalam proses 
penumbuhannya;
d)     Dari
 segi ekonomi pembangunan adalah untuk melancarkan pelaksanaan program 
pembangunan guna tercapainya kesejahteraan rakyat yang makin meningkat.
Tujuan
 desentralisasi pengelolaan pendidikan adalah untuk meningkatkan 
pemerataan kesempatan, efisien, mutu dan relevansi pendidikan. Perubahan
 kelembagaan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan meningkatkan efisiensi 
dan efektivitas pernecanaan dan pelaksanaan pada unit-unit kerja di 
daerah, sehingga  unsur demokrasi di daerah 
berkembang. Sehubungan dengan itu dibentuk Dinas baru yang menangani 
pendidikan dan kebudayaan. Dinas tersebut merupakan 
penggabungan/peleburan dan bukan perluasan dari Dinas P & K. aparat 
“Dinas” tersebut dipilih atas dasar kemampuan professional dan berasal 
dari unsure-unsur Dinas P & K, Kandep Dikbud dan Kandepag serta 
lembaga-lembaga lain yang relevan. Dengan kondisi seperti ini akan 
menuntut peran dan fungsi guru IPS dalam meningkatkan 
professionalismenya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar