Modul 7. KEKUASAAN NEGARA, PEMERINTAH DAN DESENTRALISASI PENDIDIKAN
1. KONSEP KEKUASAAN NEGARA
· Konsep kekuasaan Negara berawal dari teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan Negara, kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat.
· Kemerosotan
teori kedaulatan Tuhan berasal dari pertentangan yang timbul dari
konsepsi bahwa raja bertindak atas nama Tuhan dengan kekuasaan yang
tidak terkontrol, maka melahirkan diktatorisme. Kondisi ini antara lain
menjadi factor munculnya dan berkembangnya teori kedaulatan Negara.
· Teori
kedaulatan Negara menyatakan bahwa kekuasaan hanya ada pad Negara baik
bersifat absolute maupun terbatas. Disamping factor-faktor
kemasyarakatan juga ada factor ideal yaitu hokum, kesadaran hokum dan
rasa keadilan.
· Teori
kedaulatan Hukum menyatakan bahwa yang memiliki kekuasaan tertinggi
dalam suatu Negara adalah hokum, kedaulatan itu berada ditangan hokum
bahkan yang merupakan kekuasaan tertinggi di dalam suatu Negara itu
adalah hokum itu sendiri.
· Teori
kedaulatan Rakyat menyatakan bahwa yang memiliki kedaulatan itu adalah
rakyat, hal ini mlahirkan teori demokrasi yang berkembang mempengaruhi
terhadap perkembangan sistem pemerintahan yang modern.
· Tuntutan
reformasi sebagai alat control penyimpangan penggunaan kekuasaan, namun
dalam kenyataannya cenderung dijadikan perebutan kekuasaan oleh para
elit politik sehingga belum menunjukkan arah yang sebenarnya.
· Perkembangan
teori kedaulatan yang berhubungan tersebut bahkan berkembang atas dasar
kritik kelemahan dari suatu teori kedaulatan, bahkan lahirnya suatu
teori kedaulatan merupakan koreksi dari penyempurnaan dari teori
kedaulatan yang lain.
2. PEMBELAJARAN KONSEP KEKUASAAN DAN PEMERINTAHAN NEGARA
Untuk mewujudkan tujuan Negara sangat terkait dengan kekuasaan dan penyelenggaraan pemerintahan Negara;
- Negara sebagai organisasi kekuasaan yang tertinggi dalam masyarakat, kekuasaaan tersebut dijalankan oleh suatu sistem pemerintahan. Selanjutnya pemerintah memiliki kekuasaan yang diberikan oleh Negara untuk mencapai tujuan Negara harus melalui mekanisme sistem politik;
- Kekuasaan Negara dalam perwujudannya harus melalui sistem yang dilengkapi dengan alat control yang kuat dan efektif, maka diperhatikan alat control yang efektif pula. Pada umumnya pemegang kekuasaan cenderung tidak dapat menjalankan sesuai dengan prinsip dasar pemegang kekuasaan;
- Kajian tentang kekuasaan dalam suatu Negara maka hal ini harus dibedakan dengan kekuasaan dan sistem pemerintahan, dan yang dimiliki oleh lembaga kenegaraan lainnya, karena derajat dan kekuatannya serta legitimasinya, kekuasaan Negara lebih tinggi daripada kekuasaan pemerintah;
- Pembagian kekuasaan salah satu upaya untuk membatasi atau melemahkan kekuasaan penguasa, supaya kekuasan itu tidak disalahgunakan, sangat efektif untuk mencegah praktik penyalahgunaan kekuasaan atau bertindak otoriter;
- Hubungan internasional dan lembaga internasional, seperti lembaga hak azasi manusia dapat memberikan control terhadap praktik penyalahgunaan kukuasaan, untuk itu dapat salah satu upaya membatasi kekuasaan terhadap sistem pemerintahan.
3. HUBUNGAN OTONOMI DAERAH, DESENTRALISASI PENDIDIKAN SERTA PENINGKATAN PERAN DAN FUNGSI GURU IPS SD
Otonomi
Daerah
sebagai realisasi perwujudan dari azas desentralisasi akan membawa
konsekuensi terhadap dampak penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam
hal penetuan kebijakan bagi daerah yang bersangkutan termasuk terhadap
penyelenggaraan kebijakan pendidikan. Konsep otonomi daerah merupakan
bagian esensial pemerintahan desentralisasi, sedangkan otonomi daerah adalah
esensi pemerintahan desentralisasi. Pemerintahan desentralisasi tidak
dapat dibayangkan tanpa esensi otonomi daerah. Sedangkan hakikat otonomi
daerah itu adalah :
- hak mengurus rumah tangga sendiri bagi suatu daerah otonom. Hak tersebut bersumber dari wewenang pangkal dan urusan-urusan pemerintahan pusat yang diserahkan kepada daerah. Yang dimaksud sendiri di sini adalah penetapan kebijakan sendiri, pelaksanaan sendiri serta pembiayaan danpertanggungjawaban sendiri,. Inilah yang menjadi inti otonomi;
- dalam kebebasan menjalankan hak mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri, daerah tidak dapat menjalankan dan wewenang otonominya itu di luar batas-batas wilayah daerahnya;
- daerah tidak boleh mencampuri hak mengatur dan mngurus rumah tangga daerah lain sesuai wewenang pangkal dan urusan yang diserahkan padanya;
- otonomi tidak membawahi otonomi daerah lain, hak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri tidak merupakan subordinasi hak mengatur dan mengurus rumah tangga daerah lain.
Sedangkan tujuan pemberian otonomi kepada daerah meliputi, 4 aspek, yaitu :
a) dari
segi politik adalah untuk mengikutsertakan dan menyalurkan inspirasi
dan aspirasi masyarakat, baik untuk kepentingan daerah sendiri maupun
untuk mendukungpolitik dan kebijaksanaan nasional dalam rangka
pembangunan dan proses demokratisasi di lapisan bawah;
b) dari
segi manajemen pemerintahan adalah untuk meningkatkan day guna dan
hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam memberikan
pelayanan terhadap masyarakat dengan memperluas jenis-jenis pelayanan
dalam berbagai bidang kebutuhan masyarakat.
c) Dari
segi kemasyarakatan, untuk meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan
kemandirian masyarkat dengan melakukan usaha pemberdayaan masyarakat,
sehingga masyarakat makin mandiri, tidak terllalu banyak bergantung pada
pemberian pemerintayh serta memiliki daya saing yang kuat dalam proses
penumbuhannya;
d) Dari
segi ekonomi pembangunan adalah untuk melancarkan pelaksanaan program
pembangunan guna tercapainya kesejahteraan rakyat yang makin meningkat.
Tujuan
desentralisasi pengelolaan pendidikan adalah untuk meningkatkan
pemerataan kesempatan, efisien, mutu dan relevansi pendidikan. Perubahan
kelembagaan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan meningkatkan efisiensi
dan efektivitas pernecanaan dan pelaksanaan pada unit-unit kerja di
daerah, sehingga unsur demokrasi di daerah
berkembang. Sehubungan dengan itu dibentuk Dinas baru yang menangani
pendidikan dan kebudayaan. Dinas tersebut merupakan
penggabungan/peleburan dan bukan perluasan dari Dinas P & K. aparat
“Dinas” tersebut dipilih atas dasar kemampuan professional dan berasal
dari unsure-unsur Dinas P & K, Kandep Dikbud dan Kandepag serta
lembaga-lembaga lain yang relevan. Dengan kondisi seperti ini akan
menuntut peran dan fungsi guru IPS dalam meningkatkan
professionalismenya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar