Sabtu, 22 Juni 2013

MATERI DAN PEMBELAJARAN IPS SD Modul 7

Modul 7. KEKUASAAN NEGARA, PEMERINTAH DAN DESENTRALISASI PENDIDIKAN
1. KONSEP KEKUASAAN NEGARA
· Konsep kekuasaan Negara berawal dari teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan Negara, kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat.
· Kemerosotan teori kedaulatan Tuhan berasal dari pertentangan yang timbul dari konsepsi bahwa raja bertindak atas nama Tuhan dengan kekuasaan yang tidak terkontrol, maka melahirkan diktatorisme. Kondisi ini antara lain menjadi factor munculnya dan berkembangnya teori kedaulatan Negara.
· Teori kedaulatan Negara menyatakan bahwa kekuasaan hanya ada pad Negara baik bersifat absolute maupun terbatas. Disamping factor-faktor kemasyarakatan juga ada factor ideal yaitu hokum, kesadaran hokum dan rasa keadilan.
· Teori kedaulatan Hukum menyatakan bahwa yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara adalah hokum, kedaulatan itu berada ditangan hokum bahkan yang merupakan kekuasaan tertinggi di dalam suatu Negara itu adalah hokum itu sendiri.
· Teori kedaulatan Rakyat menyatakan bahwa yang memiliki kedaulatan itu adalah rakyat, hal ini mlahirkan teori demokrasi yang berkembang mempengaruhi terhadap perkembangan sistem pemerintahan yang modern.
· Tuntutan reformasi sebagai alat control penyimpangan penggunaan kekuasaan, namun dalam kenyataannya cenderung dijadikan perebutan kekuasaan oleh para elit politik sehingga belum menunjukkan arah yang sebenarnya.
· Perkembangan teori kedaulatan yang berhubungan tersebut bahkan berkembang atas dasar kritik kelemahan dari suatu teori kedaulatan, bahkan lahirnya suatu teori kedaulatan merupakan koreksi dari penyempurnaan dari teori kedaulatan yang lain.
2. PEMBELAJARAN KONSEP KEKUASAAN DAN PEMERINTAHAN NEGARA
Untuk mewujudkan tujuan Negara sangat terkait dengan kekuasaan dan penyelenggaraan pemerintahan Negara;
  1. Negara sebagai organisasi kekuasaan yang tertinggi dalam masyarakat, kekuasaaan tersebut dijalankan oleh suatu sistem pemerintahan. Selanjutnya pemerintah memiliki kekuasaan yang diberikan oleh Negara untuk mencapai tujuan Negara harus melalui mekanisme sistem politik;
  2. Kekuasaan Negara dalam perwujudannya harus melalui sistem yang dilengkapi dengan alat control yang kuat dan efektif, maka diperhatikan alat control yang efektif pula. Pada umumnya pemegang kekuasaan cenderung tidak dapat menjalankan sesuai dengan prinsip dasar pemegang kekuasaan;
  3. Kajian tentang kekuasaan dalam suatu Negara maka hal ini harus dibedakan dengan kekuasaan dan sistem pemerintahan, dan yang dimiliki oleh lembaga kenegaraan lainnya, karena derajat dan kekuatannya serta legitimasinya, kekuasaan Negara lebih tinggi daripada kekuasaan pemerintah;
  4. Pembagian kekuasaan salah satu upaya untuk membatasi atau melemahkan kekuasaan penguasa, supaya kekuasan itu tidak disalahgunakan, sangat efektif untuk mencegah praktik penyalahgunaan kekuasaan atau bertindak otoriter;
  5. Hubungan internasional dan lembaga internasional, seperti lembaga hak azasi manusia dapat memberikan control terhadap praktik penyalahgunaan kukuasaan, untuk itu dapat salah satu upaya membatasi kekuasaan terhadap sistem pemerintahan.
3. HUBUNGAN OTONOMI DAERAH, DESENTRALISASI PENDIDIKAN SERTA PENINGKATAN PERAN DAN FUNGSI GURU IPS SD
Otonomi
Daerah sebagai realisasi perwujudan dari azas desentralisasi akan membawa konsekuensi terhadap dampak penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam hal penetuan kebijakan bagi daerah yang bersangkutan termasuk terhadap penyelenggaraan kebijakan pendidikan. Konsep otonomi daerah merupakan bagian esensial pemerintahan desentralisasi, sedangkan otonomi daerah adalah esensi pemerintahan desentralisasi. Pemerintahan desentralisasi tidak dapat dibayangkan tanpa esensi otonomi daerah. Sedangkan hakikat otonomi daerah itu adalah :
  1. hak mengurus rumah tangga sendiri bagi suatu daerah otonom. Hak tersebut bersumber dari wewenang pangkal dan urusan-urusan pemerintahan pusat yang diserahkan kepada daerah. Yang dimaksud sendiri di sini adalah penetapan kebijakan sendiri, pelaksanaan sendiri serta pembiayaan danpertanggungjawaban sendiri,. Inilah yang menjadi inti otonomi;
  2. dalam kebebasan menjalankan hak mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri, daerah tidak dapat menjalankan dan wewenang otonominya itu di luar batas-batas wilayah daerahnya;
  3. daerah tidak boleh mencampuri hak mengatur dan mngurus rumah tangga daerah lain sesuai wewenang pangkal dan urusan yang diserahkan padanya;
  4. otonomi tidak membawahi otonomi daerah lain, hak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri tidak merupakan subordinasi hak mengatur dan mengurus rumah tangga daerah lain.
Sedangkan tujuan pemberian otonomi kepada daerah meliputi, 4 aspek, yaitu :
a) dari segi politik adalah untuk mengikutsertakan dan menyalurkan inspirasi dan aspirasi masyarakat, baik untuk kepentingan daerah sendiri maupun untuk mendukungpolitik dan kebijaksanaan nasional dalam rangka pembangunan dan proses demokratisasi di lapisan bawah;
b) dari segi manajemen pemerintahan adalah untuk meningkatkan day guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan memperluas jenis-jenis pelayanan dalam berbagai bidang kebutuhan masyarakat.
c) Dari segi kemasyarakatan, untuk meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan kemandirian masyarkat dengan melakukan usaha pemberdayaan masyarakat, sehingga masyarakat makin mandiri, tidak terllalu banyak bergantung pada pemberian pemerintayh serta memiliki daya saing yang kuat dalam proses penumbuhannya;
d) Dari segi ekonomi pembangunan adalah untuk melancarkan pelaksanaan program pembangunan guna tercapainya kesejahteraan rakyat yang makin meningkat.
Tujuan desentralisasi pengelolaan pendidikan adalah untuk meningkatkan pemerataan kesempatan, efisien, mutu dan relevansi pendidikan. Perubahan kelembagaan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pernecanaan dan pelaksanaan pada unit-unit kerja di daerah, sehingga unsur demokrasi di daerah berkembang. Sehubungan dengan itu dibentuk Dinas baru yang menangani pendidikan dan kebudayaan. Dinas tersebut merupakan penggabungan/peleburan dan bukan perluasan dari Dinas P & K. aparat “Dinas” tersebut dipilih atas dasar kemampuan professional dan berasal dari unsure-unsur Dinas P & K, Kandep Dikbud dan Kandepag serta lembaga-lembaga lain yang relevan. Dengan kondisi seperti ini akan menuntut peran dan fungsi guru IPS dalam meningkatkan professionalismenya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar